You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Poka
Poka

Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku

MUSYAWARAH DESA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) POKA TAHUN ANGGARAN 2025

Administrator 15 Oktober 2024 Dibaca 283 Kali
MUSYAWARAH DESA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) POKA TAHUN ANGGARAN 2025

(Selasa, 15 Oktober 2024) Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Poka Tahun Anggaran 2025 di knto desa desa poka,  acara yang diselenggarakan oleh BPD ini dihadiri oleh Perwakilan DP3AMD Kota Ambon, Bapeda Litbng Kota Ambon, Camat Teluk Ambon, Pemerintah Desa Poka, Bahabinasa, Bhabibpotmar, Para Pendamping Desa, PKK, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,Para Kader, kelompok Pemberdayaan unsur Disabilitas dan unsur lain terkait dalam kegiatan ini.

Musyawarah yang dipimpin oleh wakil ketua BPD Poka Tini Lututr dalam arannya menyampaikan bahwa "Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran  dari RPJMDes untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJMDes yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga peserta musyawarah harus mampu mencermati RPJMDes dengan baik agar pembangunan desa Poka sesuai dan terarah berdasarkan pada visi dan misi kepala desa Poka."ImbuhnIya

Dalam sambutannya Kepala Desa Poka Marthina Kelbulan menyampaikan "Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan  untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sehingga Apa yang dibututuhkan oleh masyarakat dalam pembangunan desa harus disampaikan pada musyawarah desa hari ini agar dapat diakomodir sesuai dengan kebutuhan namun tetap berpedoman kepada RPJMDes Poka yg telah ada.

Pada akhirnya musyawarah penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Poka yang berjalan sekitar 7 jam ini ditutup oleh wakil ketua BPD Poka dengan mengesahkan dan menetapkan hasil musyawarah berdasarkan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh perwakilan musyawah desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan